Contoh Kasus Ttindak Pidana dan Tindak Perdata

EnergiToday -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4) kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif dengan terdakwa Direktur PT Sumigita Jaya – SGJ, Herland Bin Ompo. Dalam persidangan kali ini terdakwa menghadirkan saksi a de charge – saksi yang meringankan, yaitu ahli hukum pidana, Edward Omar Syarif Hiareij yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Atas pertanyaan Penasehat Hukum kepada ahli yang menanyakan apa yang dimaksud dengan perbuatan pidana, Edward yang biasa dipanggil dengan Edy menjelaskan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang dan ada ancaman bagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut.


Edy juga menjelaskan tentang perbuatan yang dilarang tersebut. Perbuatan pidana dasarnya adalah asas legalitas. Di dalam asas legalitas meliputi empat syarat. Pertama, ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut, kedua ketentuan pidana harus tertulis, ketiga ketentuan pidana harus jelas, keempat ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat, artinya tidak dibenarkan melakukan analog.

Penasehat Hukum juga menanyakan kepada ahli terkait apabila suatu peristiwa dianggap melanggar suatu ketentuan hukum pidana, apakah serta merta peristiwa tersebut dapat dianggap sebagai peristiwa pidana. Edy mengatakan, bahwa dalam konteks hukum pidana Indonesia yang merupakan anak kandung dari hukum pidana belanda ada dua asas yang melekat ibarat dua sisi dari satu mata uang logam. Pertama adalah asas legalitas, mengenai perbuatan pidana, kedua adalah culpabilitas yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana.

Dimana, seseorang yang melakukan perbuatan pidana, belum tentu dipidana tergantung apakah dapat dimintakan pertanggungjawaban ataukah tidak. Tetapi, seseorang yang dijatuhi pidana sudah pasti melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.

Edy juga menjelaskan, syarat seseorang dikatakan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana harus memenuhi tiga elemen. Elemen pertama adalah, kemampuan bertanggungjawab, elemen kedua ada hubungan antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukan menghasilkan bentuk kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan, dan ketiga tidak ada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana.

Terkait dengan dakwaan yang ada dalam perkara ini, pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Edy mengatakan, kalau merujuk konteks pasal tersebut, kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk Undang-Undang adalah yang berkaitan dengan keuangan negara atau perekonomian negara.Lebih jauh Penasehat Hukum juga menanyakan kepada ahli, dalam hal kepentingan keuangan negara dimaksud, telah diatur perlindungannya dalam suatu perjanjian atau kontrak, apakah ketentuan pidana dimaksud dapat sertamerta diterapkan. Edy mengatakan, bahwa kontrak atau perjanjian berdasarkan pasal 1338  mengikat bagi para pihak ibarat undang-undang atau yang dikenal sebagai asas Pacta Sunt Servanda. Jika terjadi  wanprestasi, maka itu masuk dalam ranah hukum perdata.

Hukum pidana sebagai hukum publik bisa masuk ke dalam ranah hukum perdata jika ada itikad buruk, ada dolus malus atau niat jahat dalam pelaksanaan kontrak tersebut. Namun, harus diingat bahwa untuk menyatakan ada dolus malus harus diukur dalam konteks hukum pidana. Artinya selama perjanjian itu berjalan, tidak ada pelanggaran terhadap perjanjian tersebut, maka itu masih berada dalam ranah hukum perdata.

Edy juga menjelaskan, hukum pidana berfungsi sebagai Ultimum Remedium. Artinya adalah, hukum pidana merupakan sarana yang paling akhir digunakan , jika instrumen penegakan hukum  lainnya tidak lagi berfungsi. Itu interpretasi historis lahirnya hukum pidana.

Terkait hal tersebut, apabila telah terdapat dugaan adanya kerugian negara, apakah serta merta dapat dianggap adanya dugaan tindak pidana korupsi, Edy mengatakan bahwa hal itu tidak serta merta. Kerugian negara bisa disebabkan oleh perbuatan administrasi, bisa disebabkan oleh perbuatan perdata, bisa disebabkan oleh suatu tindak pidana, bahkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana, tidak secara Mutatis Mutandis bahwa itu adalah tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Edy menjelaskan mengapa demikan, di dalam hukum pidana, memenuhi unsur delik tetapi tidak dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang. Sebagai ilustrasi, ada sebuah mobil Bank Indonesia membawa uang Rp 1 triliun,kemudian dicegat oleh dua orang dan uang diambil. Apakah ini merugikan keuangan negara, betul merugikan keuangan negara. Apakah dua orang ini melakukan perbuatan melawan hukum, jelas. Apakah mereka memperkaya diri sendiri, ya. "Tapi apakah mereka melakukan korupsi? Tidak," kata Edy.  (wis)ihentikan?"ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melepaskan Nani Permadhi dan Yuri Puji Listiyani karena terbukti tidak melakukan tindak pidana penipuan. Sengketa tali pusar anak Julita Indrawadi di Singapura yang dilaporkan hilang murni kasus perdata.

"Memutuskan, mengadili, perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Maka persengketa itu sebaiknya diselesaikan dengan mediasi di Singapura. Jika tidak bisa diselesaikan dengan mediasi, maka diajukan ke persidangan di Singapura," putus ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakpus, Jl Gadja Mada, Selasa (1/10/2013).

PT Krista Medika menawarkan jasa penyimpanan sel tali pusar kepada Julita pada 2006 silam. Mereka bekerjasama dengan StemCord LTD yang berkedudukan di Singapura. Duduk selaku Dewan Komisaris PT Krista Medika Nani dan Komisaris PT Krista Medika Yuri.

Tahun 2010, saat Julita akan mengambil tali pusarnya, ternyata terjadi masalah. Julita kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum. Setelah melalui proses pengadilan, ternyata dugaan Julita tidak terbukti.

"Tidak dilakukan penahanan karena bukan merupakan pidana dan kedua terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Kasianus.
PN Jakpus dalam putusannya juga mengembalikan hak dalam kedudukan dan martabatnya seperti semula. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa 2 tahun penjara karena tindak pidana penipuan.

Selama persidangan, kedua terdakwa beberapa kali menganggukkan kepala dan sesekali tersenyum. Usai vonis, keduanya langsung menyalami hakim dan meninggalkan ruang sidang.
Atas vonis ini, pengacara Julita, Gabriel Goa, keberatan. Goa sangat mendukung jika pihak jaksa ingin mengajukan upaya hukum lain terhadap putusan ini.
"Kalau ini kasus perdata mengapa saat dilaporkan ke Polda tidak dihentikan?" ujarnya.

Tim penyidik kasus Rawa Tripa menggunakan jalur hukum 

Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu. Ini diharapkan menjadi contoh penanganan hukum atas kasus-kasus lingkungan.

"Kami (Kementerian Lingkungan Hidup) maju secara pidana dan perdata. Pertanggungjawaban bisa ke orangnya, korporat, atau keduanya. Nanti dilihat di pemberkasannya bagaimana," ucap Sudariyono, Deputi Penaatan Hukum Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat (18/5/2012), dihubungi dari Jakarta.

Ia mengatakan, kasus ini selesai disidik di lapangan pada pekan lalu oleh tim penyidik gabungan KLH, Polri, dan kejaksaan. Kini sedang dalam pemberkasan dan persiapan pemeriksaaan saksi-saksi.

Kasus Rawa Tripa muncul setelah Wahana Lingkungan Hidup dan beberapa LSM di Aceh menggugat Gubernur Aceh karena menerbitkan izin perluasan 1.605 hektar di areal Kawasan Ekosistem Leuser. Gugatan di PTUN Banda Aceh itu ditolak majelis hakim.

Kejanggalan pemberian izin ini kemudian tercium oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang juga Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+.
Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto merekomendasikan agar penyidik Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, dan kejaksaan menangani kasus ini.

Sudariyono mengatakan, secara pidana aksi perusahaan (PT Kalista Alam dan Surya Panens Subur 20) melakukan pembakaran dan pembukaan lahan melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara perdata, hal ini merugikan karena menimbulkan kerusakan lingkungan.


Padang, Padek—Kasus pidana ringan dengan terdakwa Yurnalis, 63, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang Kamis, (14/7), dikembalikan lagi oleh Majelis Hakim disebabkan perkara itu masuk ke ranah hukum perdata.

”Kasus ini bukanlah tindak pidana, tapi perdata. Sementara pihak kepolisian melimpahkan kasus ini dengan UU Pidana. Maka saya putuskan memvonis kasus ini dengan mengembalikan ke Polresta,” ungkap Hakim Astmiwati, kemarin.
Perkara itu berawal ketika Yurnalis yang mengaku pemilik rumah dilaporkan menantunya, Yufrizal, 43 serta anaknya Susi Julianti, 37, ke Polresta Padang. Perkara ini mulai disidangkan Kamis (14/7) kemarin di PN Padang.

Perkara itu akhirnya ditolak hakim setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang memperkarakan rumah. Setelah mendengarkan keterangan itu, Hakim Astmiwati, langsung memutuskan sidang tindak pidana ringan tersebut untuk dikembalikan lagi ke Polresta Padang.

Dalam keterangannya di hadapan sidang, Yurnalis mengaku rumah yang terletak di Perumahan Lubuk Gading IV Blok B Nomor 30 RT 01 RW XV, Kelurahan Lubukbuaya, Kecamatan Kototangah itu adalah rumah miliknya, karena merasa telah melunasi angsuran rumah itu sejak tahun 1998 lalu. “Angsuran rumah ke BTN yang saya bayarkan sebesar Rp62 ribu perbulan,” sebut Yurnalis.Dia juga mengakui rumah itu ia sendiri yang mensertifikatkan rumah tersebut atas nama Yufrizal, karena diketahui ketika itu dia tidak memiliki pekerjaan tetap.

”Saya juga yang membayar uang muka rumah sebesar Rp6 juta pada tahun 1998. Uang itu saya serahkan ke anak saya,” jelas terdakwa.Namun hal berbeda malah dilontarkan Yusrizal didepan sidang. Dia membantah keterangan yang disampaikan mertuanya dan mengaku dialah yang membayar uang cicilan rumah hingga lunas.

Komentar

  1. bagaimana cara mengetahui kalau kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana atau kasus tindak perdata

    BalasHapus

Posting Komentar

BERKOMENTLAH SESUAI ARTIKEL YANG DI POSTING, JANGAN MENYIMPAN LINK, DILARANG PROMOSI